PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN...
Pasal 13
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan P-DTP bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) SPM, SP2D, dan SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan P-DTP.
(3) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
harus menatausahakan dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan baik.
