Pasal 12
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pelaporan atas transaksi P-DTP dilaksanakan oleh:
a. Kantor Pusat-Direktorat Jenderal Pajak c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA untuk transaksi Pendapatan P-DTP; dan
b. Kantor Pusat-Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku UAKPA atas Belanja Subsidi P-DTP.
(2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pencatatan dan pelaporan transaksi pendapatan dan belanja subsidi P-DTP berdasarkan dokumen sumber.
(3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. DIPA Satker belanja subsidi untuk Allotment belanja subsidi P-DTP;
b. DIPA Satker KP-DJP untuk Estimasi Pendapatan P-DTP;
c. SPM;
d. SP2D; dan
e. SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.
