PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN...
Pasal 22
BAB 9 — KLAIM DAN SANKSI
Bukti realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa: a. fotokopi ATA Carnet yang telah diberi persetujuan pemasukan barang di negara asal atau negara tujuan; atau b. dokumen pembuktian lain yang dapat memberikan informasi bahwa barang telah keluar dari Daerah Pabean.
