PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN...
Pasal 20
BAB 8 — PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET SELAIN DIEKSPOR KEMBALI
Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan dengan: a. dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; b. dimasukkan ke customs warehouse; atau c. menggunakan prosedur transit pabean, dengan maksud untuk diekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
