PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR...
Pasal 5
(1) Pencairan dana dan pertanggungjawaban DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah. (2) Pelaporan pelaksanaan DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman.
