Pasal 4
(1) KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran beserta Arsip Data Komputer paling lambat tanggal Januari 2012. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI. (3) Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2012 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar. (4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L PP yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.856 penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN-P Tahun Anggaran 2012 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan. (5) DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
