Pasal 5
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d akan disalurkan kepada provinsi, dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010 setelah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum per daerah. (5) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan penyaluran triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
