Pasal 4
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pertambangan
Umum
Tahun
Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan
huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber
Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal
1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 19 November
2009.
(2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan
Umum Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk
provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan
dengan periode penyaluran sebagai berikut:
a. Triwulan I pada bulan Maret 2009;
b. Triwulan II pada bulan Juni 2009;
c. Triwulan III pada bulan September 2009; dan
d. Triwulan IV pada bulan Desember 2009.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pertambangan
Umum
Tahun
Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan
huruf d berasal dari perkiraan sisa
penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum
sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan
ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri
Keuangan Tahun 2009.
(4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009
yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan
sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau
realisasi
melebihi
pagu
dalam
Daftar
Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan,
maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi
penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.
2009, No.506
