PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN...
Pasal 6
BAB 4 — PENYALURAN DANA PENYEIMBANG
(1) Penyaluran Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. (2) Penyaluran Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 dan Surat Pernyataan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
