PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari Dana Penyeimbang meliputi :
- dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);
- pendidikan kedinasan; dan 3) hibah kepada perusahaan daerah.
