PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
