PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI...
Pasal 16
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
