PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI...
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaporan aset Institut Pertanian Bogor dan Universitas Airlangga yang telah ditetapkan sebagai kekayaan Negara dipisahkan dicatat sebagai penyertaan modal Negara lain-lain dalam laporan keuangan bagian anggaran 999.03 tahun 2014. (2) Pelaporan kepemilikan PTN Badan Hukum pada unit usaha yang telah berbadan hukum dicatat sebagai investasi permanen pada Badan Layanan Umum dalam laporan keuangan bagian anggaran 999.03 tahun 2014. (3) Transaksi yang berasal dari pendapatan PTN Badan Hukum selama tahun 2014 harus tercatat dalam laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan laporan konsolidasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
