PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI...
Pasal 11
BAB 6 — LIKUIDASI
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
