Pasal 10
BAB 6 — LIKUIDASI
(1) Dalam rangka proses pemisahan kekayaan negara, PTN Badan Hukum menyusun laporan keuangan sebagai berikut: a. Laporan Keuangan Penutup; dan b. Laporan Keuangan Likuidasi. (2) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; dan b. Laporan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan. (3) Tanggal laporan keuangan penutup adalah 31 Desember 2014. (4) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada Menteri Keuangan sebagai dasar penetapan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum.
