Pasal 9A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2014 tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah:
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
1.
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,
untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, dan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean Tanjung Emas; dan
2.
(enam
puluh)
hari
terhitung
sejak
tanggal
diundangkan, untuk Kantor Pabean selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
