PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 15
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Jaminan Kelayakan Usaha dapat diberikan untuk Proyek Pembangkit Listrik yang diadakan oleh PLS dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama dan terdapat fasilitas yang digunakan bersama (common facilities). (2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan terhadap proyek yang proses pengadaan PLS-nya dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
