PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha setelah penandatanganan PJBTL.
