Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dibentuk unit akuntansi yang terdiri dari: a. UAPBUN; dan b. UAKPA-BUN. (2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai UAPBUN. (3) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1320
c.
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
d.
Direktorat
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak,
Direktorat
Jenderal Anggaran;
e.
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal;
f.
Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
g.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
h.
Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang;
i.
Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA-BUN oleh UAP-BUN.
(4) Pejabat yang membawahi UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bertanggung jawab atas:
a.
pelaksanaan anggaran Investasi pada unitnya; dan
b.
pelaporan kepada UAPBUN.
(5) Untuk melaksanakan pelaporan kepada UAPBUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, UAKPA-BUN memproses dokumen
sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran
Investasi.
(6) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirinci
lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
