Pasal 98
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN PKP2B dalam hal dari hasil pemantauan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemeliharaan BMN PKP2B dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan tembusan kepada Pengelola Barang, agar melakukan upaya pemeliharaan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
