Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada: a. Perjanjian; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan pengamanan; c. melakukan pemeliharaan; d. membuat daftar rincian aset; e. menyampaikan daftar rincian aset kepada Kuasa Pengguna Barang; f. mengajukan usulan pengelolaan kepada Kuasa Pengguna Barang; dan g. melakukan Inventarisasi, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan bertanggung jawab untuk: a. mengajukan permohonan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Kuasa Pengguna Barang; dan c. menjalankan wewenang dan tanggung jawab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
