PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan; b. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga; dan c. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
- tanah; dan/atau
- tanah berikut bangunan, yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara.
