PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 64
BAB 13 — PENGHAPUSAN
Pengelola Barang melakukan Penghapusan dalam hal: a. pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai; b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai; c. pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; d. melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain; e. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau f. terdapat sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan,
antara lain:
- hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam;
- susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam;
- hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan batubara yang tidak terbatas pada kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing), dan fasilitas penimbunan (stockpile);
- bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
- bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar;
- tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, untuk aset tak berwujud; atau
- sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
