Pasal 63
BAB 13 — PENGHAPUSAN
Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang melakukan Penghapusan dalam hal: a. pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai; b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai; c. pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; atau d. telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang karena:
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain;
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau 3. sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain: a) hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam; b) susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, rusak berat atau tenggelam; c) hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan batubara yang tidak terbatas pada kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing) dan fasilitas penimbunan (stockpile); d) bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; e) bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar; f) tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, untuk aset tak berwujud; atau g) sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
