Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN PKP2B. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan Inventarisasi; dan c. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas: a. menerima dan melakukan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; b. menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; dan c. melakukan Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN; b. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; c. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; d. menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang; e. menerima laporan penyerahan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut atas penyerahan kepada pemerintah; f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor,
dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; g. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang dan Hibah, dan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang.
