Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan Inventarisasi;
c. melakukan pengamanan; dan d. melakukan pemeliharaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas: a. menghimpun laporan BMN PKP2B yang disampaikan oleh Pengguna Barang; dan b. menyusun laporan BMN PKP2B. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan BMN PKP2B; b. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor; c. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; d. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; e. memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, dan mengajukan usulan Pemindahtanganan BMN PKP2B yang memerlukan persetujuan
atau Dewan Perwakilan Rakyat, serta memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat; f. menerima penyerahan BMN PKP2B dari Pengguna Barang; g. MENETAPKAN Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B
yang berada pada Pengelola Barang; h. mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN PKP2B; i. mengelola anggaran pengelolaan BMN PKP2B; j. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian; k. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B; l. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, Penghapusan dan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; dan m. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada: a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau b. pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
