Pasal 38
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau
bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. diperuntukkan bagi pegawai negeri; c. diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; atau d. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomi. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pula terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam wilayah khusus pertambangan berdasarkan hasil kajian Kementerian Teknis. (4) Pemindahtanganan BMN PKP2B selain tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan: a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit; b. PRESIDEN, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per unit; atau c. Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B dengan nilai perolehan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit.
