Pasal 109
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pengelolaan BMN PKP2B yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. persetujuan/keputusan pengelolaan BMN PKP2B yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; c. Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan/atau Pemusnahan yang telah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; d. pemanfaatan BMN PKP2B dalam bentuk Sewa oleh Pihak Lain yang belum mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN; e. pembukuan dan pelaporan BMN PKP2B yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya Tahun Anggaran 2022; f. pemeliharaan dan pengamanan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor menjadi tanggung jawab pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sampai selesainya pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemusnahan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan; g. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan h. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
