PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 104
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang. (2) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
