PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 9
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PINJAMAN DAN HIBAH
Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Mengkaji kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencananya, yang terkait dengan:
- pemenuhan condition precedents of effectiveness untuk pengefektifan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;
- disbursement plan;
- pengalokasian dana Pinjaman dan/atau Hibah ke dalam DIPA;
- pengajuan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah;
- realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan 6) penerbitan SP3. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah serta langkah-langkah penyelesaiannya. c. Mengukur kaitan antara kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan indikator kinerja kegiatan.
