PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 8
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN ATAS PINJAMAN DAN HIBAH
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa penyusunan mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) terhadap: a. Pinjaman dan/atau Hibah yang akan mengalami penutupan masa laku pada 2 (dua) triwulan ke depan dari triwulan berjalan; b. Pinjaman dan/atau Hibah yang masa lakunya telah berakhir namun masih terdapat sisa dana yang belum ditarik; c. Pinjaman dan/atau Hibah yang belum efektif dan/atau persyaratan penarikan pertama yang belum terpenuhi; dan d. Pinjaman dan/atau Hibah yang telah dinyatakan berlaku efektif namun belum ada penarikan dana.
