PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pedoman mengenai spesifikasi dan penggunaan: a. Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. Atribut Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. kelengkapan Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf j; dan d. pengecualian atas penggunaan Pakaian Dinas Seragam, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Jenis tanda kualifikasi/kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan spesifikasi kelengkapan Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k sampai dengan huruf r, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
