PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (2) Pengadaan Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Direktorat Jenderal.
