PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA...
Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2020 paling banyak 3,06% (tiga koma nol enam persen). (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 4.217.900.000.000 (empat triliun dua ratus tujuh belas miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
