PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA...
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.
