Pasal 4
Rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut: a. Jasa penyelenggaraan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. b. Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. c. Jasa penyelenggaraan pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
