PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK...
Pasal 3
(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal. (2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan jasa penyelenggaraan pendidikan informal.
