PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pejabat Pembuat Komitmen menggunakan DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai dasar penerbitan SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
