PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
