Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2011 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011.
Pasal 2
Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp303.149.579.795,00 (tiga ratus tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp251.251.941.795,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah); dan b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp51.897.638.000,00 (lima puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Alokasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas Triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011. (2) Alokasi DBH SDA Migas untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan SDA Migas bulan Desember 2010 sampai dengan November 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan yang sudah disalurkan sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2011. (3) Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011. (4) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
