Pasal 9
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SiAP menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK; b. Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK; c. Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK; dan d. Laporan Keuangan UAPBUN AP paling sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK. (3) Dalam hal UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, LPE disusun oleh UAPBUN AP. (4) Dalam rangka melaksanakan SiAP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAPBUN AP. (5) UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara. www.peraturan.go.id 2016, No. 2157 (6) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah kepada UAKKBUN-Kanwil: 1. Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; 2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 16 Juli tahun anggaran berjalan; 3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal Januari tahun anggaran berikutnya; dan 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya. b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil kepada UAPBUN AP: 1. Laporan Keuangan triwulan paling lambat tanggal 22 triwulan berikutnya; 2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan; 3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya. c. Dalam hal diperlukan, UAPBUN AP dapat meminta UAKKBUN-Kanwil untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan. d. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan www.peraturan.go.id 2016, No. 2157 serta UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah kepada UAPBUN AP:
- Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
- Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 16 Juli tahun anggaran berjalan;
- Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya. e. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat kepada UAPBUN AP:
- Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
- Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya. f. Dalam hal diperlukan UAPBUN AP dapat meminta UAKBUN-Pusat untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan. g. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP kepada UABUN:
- Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal Juli tahun anggaran berjalan;
- Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling www.peraturan.go.id 2016, No. 2157 lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya. h. Dalam hal diperlukan, UABUN dapat meminta UAPBUN AP untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan. (7) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
