PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 7
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SAPBL menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya. (2) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. Penyampaian ILK tingkat UBL Satker/Bagian Satker kepada UAPBUN PBL:
- ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
- ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- ILK tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal April tahun anggaran berikutnya. www.peraturan.go.id 2016, No. 2157 b. Penyampaian Laporan Keuangan dan ILK tingkat UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL:
- Laporan Keuangan dan ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
- Laporan Keuangan dan ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- Laporan Keuangan dan ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya. c. Penyampaian Laporan Keuangan dan ILK tingkat UAPBUN PBL kepada UABUN:
- Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
- Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal April tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan; b. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan; c. LPE atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan d. CaLK. (4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian www.peraturan.go.id 2016, No. 2157 Laporan Keuangan dan/atau ILK disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan badan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
