Pasal 8
(1) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus memproses Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam rangka pengumpulan data, pencatatan, dan pengikhtisaran untuk selanjutnya disusun menjadi Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara semesteran dan tahunan, yang terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. (3) UAKPA BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara semesteran dan tahunan. (3a) Dalam hal terdapat transaksi realisasi anggaran melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN), UAKPA BUN TK melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara semesteran dan tahunan. (4) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. UAKKPA BUN TK; atau b. UAP BUN TK, dilampiri dengan ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal terdapat transaksi realisasi anggaran pada bulan berjalan, UAKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bulanan, yang terdiri atas: a. LRA; dan b. Neraca. (6) UAKPA BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara bulanan. (7) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta ADK kepada: a. UAKKPA BUN TK; atau b. UAP BUN TK. (8) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a) dan ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf m diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf n sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
