Pasal 7
(1) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pengeluaran Untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Surat Tagihan/Permintaan Pembayaran; f. Naskah Kerja Sama Internasional; g. Naskah Perjanjian Internasional; dan h. Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap. (2) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Bukti Penerimaan Negara; c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau e. Dokumen-dokumen lain terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; dan d. SP2D. (4) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB); c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau e. Dokumen-dokumen lain terkait. (5) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan c. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (6) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yang terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; dan/atau c. Dokumen-dokumen lain terkait. (7) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan masing-masing aset, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau Surat Penetapan nilai/harga aset; b. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian; c. Dokumen Perjanjian Serah Kelola; d. Laporan Hasil Pengelolaan Aset; e. Berita Acara Serah Terima Aset; f. Memo Penyesuaian; g. Perjanjian Pengalihan Hak Tagih (cessie); h. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penghapusan BMN Idle pada Pengelola Barang; i. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina; dan j. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Bentuk Pengelolaan Atas Aset Lainnya. (8) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan masing-masing aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, yang terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Setoran Lain; f. Kartu Pengawasan Pengelolaan Aset; dan/atau g. Dokumen-dokumen lain terkait. (9) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja PPN RTGS BI, dan Belanja Selisih Harga Beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas: a. DIPA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; e. Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun yang dibuat oleh PT TASPEN (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas realisasi pembayaran pensiun; f. Laporan Saldo Uang Pensiun yang dibuat oleh PT TASPEN (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas saldo dana pensiun yang belum diambil dan/atau belum dibayarkan kepada penerima pensiun; dan g. Kartu Pengawasan Utang; (10) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (9), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja PPN RTGS BI, dan Belanja Selisih Harga Beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB); c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan/atau e. Dokumen-dokumen lain terkait. (11) Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f terdiri atas: a. DIPA; b. DIPA Revisi; c. SPM; d. SP2D; dan e. Laporan Realisasi (12) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (11), terdapat dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai pelengkap Dokumen Sumber proses akuntansi transaksi khusus Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Rekening Koran atas Rekening Milik BUN dalam Valuta Asing; dan e. Dokumen-dokuman lain terkait. 6. Di antara Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
