Pasal 3
(1) Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Pengeluaran Kerja Sama Internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah INDONESIA dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 64 tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA Dan Kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA Pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan b. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian- perjanjian antara pemerintah INDONESIA dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN. (2) Pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat. (3) PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Pendapatan Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan b. Pendapatan Panas Bumi. (4) Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. Aset Bekas Milik Asing/Cina; b. BMN yang berasal dari Pertambangan yang terdiri atas:
- BMN yang berasal dari KKKS; dan
- BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B. c. Aset Eks Pertamina; d. BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN; e. Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, yang terdiri atas:
- Piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL);
- Aset Eks BPPN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Aset Eks Kelolaan PT PPA; dan
- Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA f. Aset Lain-Lain dalam Pengelolaan DJKN, yang terdiri atas:
- Barang Gratifikasi;
- Aset dari Pembubaran Entitas Non Kementerian Negara/Lembaga; dan
- Aset Lain-lain dalam penguasaan Pengelola Barang. (5) Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f antara lain terdiri atas: a. Pendapatan atas Pengelolaan Kas Negara oleh Kuasa BUN Pusat; b. Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN; c. Pendapatan dari transaksi Treasury Dealing Room (TDR); d. Belanja dari transaksi Treasury Dealing Room (TDR); dan e. Belanja Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf d dan ayat (5) huruf m diubah, dan ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf n sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
