PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi untuk transaksi khusus, yang terdiri atas: a. Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional; b. Pembayaran Dukungan Kelayakan; c. PNBP yang dikelola oleh DJA; d. Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; e. Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja PPN RTGS BI, dan Belanja Selisih Harga Beras Bulog; dan f. Pendapatan dan Belanja yang terkait dengan Pengelolaan Kas Negara. 3. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
