Pasal 15
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (3a) Transaksi Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sepanjang perencanaan dan pelaksanaan anggarannya dilaksanakan dengan Bagian Anggaran selain Bagian Anggaran Transaksi Khusus, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), dapat dilakukan tanpa mengubah Dokumen Sumber baik dokumen perencanaan maupun dokumen pelaksanaan anggaran. 11. BAB I mengenai Pendahuluan dalam Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
