Pasal 14
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) harus direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (1a) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri mengenai standar reviu atas laporan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. (4) Bentuk dan isi Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. 10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
