PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 66
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengadakan pelatihan untuk PJPK, Panitia KPBU IKN, dan/atau pihak lainnya. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pemberian Dukungan Pemerintah atas Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif (creative financing). (3) Tata cara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
