Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2010 terhadap kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran stimulus fiskal yang tidak terserap; c. pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada:
satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga yang melaksanakan kegiatan stimulus fiskal melalui pemotongan/pengurangan alokasi anggaran pada Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan/dekonsentrasi stimulus fiskal melalui pemotongan/pengurangan alokasi anggaran pada SAPSK/DIPA SKPD provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 3) provinsi/kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) melalui pemotongan/pengurangan pagu alokasi transfer ke daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
